SYARAH HADITS ARBAIN KE-8; MENEGAKKAN KEHORMATAN BERISLAM

Senin, 21 Maret 2016





Diriwayatkan dari ‘Abdullah ibnu ‘Umar –radhiyallahu anhuma- bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda : “Aku diperintah untuk memerangi orang sampai mereka bersaksi bahwa tidak ada Ilah (Tuhan) yang berhak disembah kecuali hanya Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan shalat dan membayar zakat. Apabila ini telah mereka laksanakan, berarti mereka telah memelihara darah dan hartanya dari aku, kecuali apa yang ditetapkan oleh Islam dan perhitungan mereka kepada Allah”. Dilaporkan oleh Imam al-Bukhory dan Muslim.
Tema Utama hadits ini :
Keislaman seseorang tidak hanya diukur sebatas syahadat (kesaksian) yang ia ucapkan. Tetapi juga harus diukur pada komitmen dan pengamalan ajaran pokok Islam seperti shalat, membayar zakat. Orang yang sudah menunjukkan komitmennya, maka darah dan hartanya wajib dilindungi oleh pemerintah. Darahnya tidak boleh ditumpahkan dan hartanya tidak boleh dirampas kecuali untuk kewajiban zakat. Oleh karenanya komitmen untuk menegakkan ajaran Islam utamanya mendirikan sholat dan membayar zakat adalah bentuk menegakkan kehormatan berislam yang wajib dilakukan.
Syarah:
Rasulullah menerangkan di dalam Hadits ini bahwa ia diperintahkan oleh Allah Subhanahu wata’ala untuk memerangi kaum Musyrikin penyembah berhala hingga mereka bersyahadat dan menjalankan ajaran Islam.
Mungkin kalau ha.dits ini dibaca oleh orang di luar Islam, apalagi mereka yang sudah menyimpan kebencian pada Islam, mereka akan langsung menunjuk hadits ini sebagai ajakan untuk memaksa orang di luar Islam untuk masuk Islam. Padahal sebenarnya faktanya tidak demikian. Islam tidak memaksa manusia untuk masuk Islam. Oleh karenanya hadits ini harus dijelaskan sebaik mungkin dan dalam konteks ajaran Islam yang universal.
Harus diketahui bahwa misi kerasulan Muhammad Saw adalah menghapuskan syirik (penyekutuan terhadap Allah) dari muka bumi dan menyebarluaskan Islam sebagai agama Tauhid ke seluruh penjuru dunia. Ini sebuah hakikat yang tidak dapat ditawar-tawar. Rasulullah diperintah Allah untuk memerangi kemusyrikan dan kaum Musyrikin di sekitar jazirah Arab. Jadi yang dimaksud dengan “manusia” di dalam hadits itu adalah penyembah berhala dan kaum Musyrik Arab dahulu pada zaman Nabi.
Adapun ahlul kitab, tidak termasuk di dalam hadits ini. Peperangan terhadap mereka pada zaman Nabi dikarenakan mereka bersekongkol (konspirasi) dengan kaum Musyrik Makkah untuk menyerang kaum Muslimin di Madinah. Bukan karena mereka sebagai ahlul kitab yang tidak masuk Islam. Jadi, syirik atau paganisme (penyembahan berhala) tidak boleh ada setelah Nabi saw dibangkitkan menjadi Rasul. Peperangan yang berlangsung pada masa Rasul umumnya adalah peperangan melawan mereka (kaum Musyrikin). Inilah yang dijelaskan oleh Hadits ini.
Kenapa mereka diperangi? Ini adalah ketentuan yang ditetapkan oleh Allah Swt. Nabipun hanya menjalankan perintah Allah Swt. Nabi tidak berhak merubah sedikitpun ketentuan yang telah menjadi ketetapan dari Allah Swt.
Namun orang yang sudah bersyahadat dan berikrar menjadi Muslim, tidak boleh dibiarkan mengabaikan salat, atau tidak membayar zakat. Apabila mereka tidak menjalankan kewajiban itu, terhadap mereka harus diambil tindakan tegas oleh pemerintahan Islam. Sebagaimana dulu sikap Abu Bakar ash-Shiddiq –radhiyallahu ‘anhu- pada masa kekhalifahannya terhadap pembangkang zakat, beliau memerangi kelompok itu dengan senjata. Lalu ‘Umar ibn al-Khattab mengingatkan beliau, “kenapa Anda memerangi orang yang sudah berikrar “La Ilaaha illallaah” padahal Rasul Saw mengatakan : “Aku diperintahkan memerangi manusia hingga mereka bersaksi Tiada Tuhan kecuali Allah..” Kemudian Abu Bakar menjawab, “Sungguh zakat adalah kewajiban terhadap harta. Demi Allah kalau mereka menolak membayar zakat yang dulu mereka bayar kepada Rasulullah, niscaya aku perangi mereka.” Lalu ‘Umarpun mengikuti kebijakan Abu Bakar itu.
Perlindungan dari Negara :
Dalam hadits ini juga diterangkan, apabila seseorang yang telah bersyahadat dan menunaikan kewajiban utamanya, maka ia berhak mendapatkan perlindungan dari pemerintahan Islam. Darah dan hartanya tidak boleh diusik oleh siapapun. Maksudnya, darahnya tidak boleh tertumpah dan hartanya tidak boleh diambil siapapun, termasuk oleh Negara, selama orang tersebut tidak melakukan tindakan kejahatan yang mengakibatkan dia dihukum. Tetapi bila ia membunuh, menganiaya orang lain, maka hukum Qisas tetap berlaku.
Berbeda halnya di zaman sekarang, seseorang tidak mendapatkan rasa aman pada jiwa dan hartanya. Sewaktu-waktu nyawa bisa melayang, karena ditembak, atau dianiaya, dengan alasan yang tak jelas, atau tidak melalui peradilan resmi. Berapa banyak orang yang berseberangan dengan penguasa, tidak sepaham dengan penguasa, hidupnya terancam, ia hilang tiba-tiba, diculik, ditembak, dianiaya, dan seterusnya. Hartanya dirampas, dikuasai, disita dan seterusnya. Ini tidak terjadi dalam Negara yang didasarkan pada syari’at Allah.
Berbeda pendapat adalah hal biasa dalam Islam selama tidak menyangkut soal yang prinsip, aqidah dan hal-hal yang qath’i (pasti). Apalagi perbedaan itu sebenarnya bertitik tolak dari persamaan tujuan ingin kebaikan umat dan Negara. Perbedaan ini di dalam Islam sangat dihargai.
Demikian juga di dalam hadits ini diterangkan bahwa manusia baik sebagai individu atau sebagai badan hukum (Negara), hanya bisa menilai dan mengadili manusia dalam hal yang zahir saja, dalam sikap yang tampak seperti ucapan dan tindakan. Adapun hal-hal yang menyangkut batin, tersembunyi di dalam hati dan pikiran, seseorang tak bisa dihukum.
Wallahua’lam bishowab
Sumber: hasanalbanna.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan memberikan kritik dan saran anda...Jazakumullah Khoir...