SYARAH HADITS ARBAIN KE-8; MENEGAKKAN KEHORMATAN BERISLAM
Senin, 21 Maret 2016
Label:
Baitul Mal,
Buletin,
Hadits
Diriwayatkan dari
‘Abdullah ibnu ‘Umar –radhiyallahu anhuma- bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi
wasallam bersabda : “Aku diperintah untuk memerangi orang sampai mereka
bersaksi bahwa tidak ada Ilah (Tuhan) yang berhak disembah kecuali hanya Allah
dan Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan shalat dan membayar zakat. Apabila
ini telah mereka laksanakan, berarti mereka telah memelihara darah dan hartanya
dari aku, kecuali apa yang ditetapkan oleh Islam dan perhitungan mereka kepada
Allah”. Dilaporkan oleh Imam al-Bukhory dan Muslim.
Tema Utama hadits ini :
Keislaman
seseorang tidak hanya diukur sebatas syahadat (kesaksian) yang ia ucapkan.
Tetapi juga harus diukur pada komitmen dan pengamalan ajaran pokok Islam
seperti shalat, membayar zakat. Orang yang sudah menunjukkan komitmennya, maka
darah dan hartanya wajib dilindungi oleh pemerintah. Darahnya tidak boleh
ditumpahkan dan hartanya tidak boleh dirampas kecuali untuk kewajiban zakat.
Oleh karenanya komitmen untuk menegakkan ajaran Islam utamanya mendirikan
sholat dan membayar zakat adalah bentuk menegakkan kehormatan berislam yang
wajib dilakukan.
Syarah:
Rasulullah
menerangkan di dalam Hadits ini bahwa ia diperintahkan oleh Allah Subhanahu
wata’ala untuk memerangi kaum Musyrikin penyembah berhala hingga mereka
bersyahadat dan menjalankan ajaran Islam.
Mungkin kalau ha.dits
ini dibaca oleh orang di luar Islam, apalagi mereka yang sudah menyimpan
kebencian pada Islam, mereka akan langsung menunjuk hadits ini sebagai ajakan
untuk memaksa orang di luar Islam untuk masuk Islam. Padahal sebenarnya
faktanya tidak demikian. Islam tidak memaksa manusia untuk masuk Islam. Oleh
karenanya hadits ini harus dijelaskan sebaik mungkin dan dalam konteks ajaran
Islam yang universal.
Harus diketahui
bahwa misi kerasulan Muhammad Saw adalah menghapuskan syirik (penyekutuan
terhadap Allah) dari muka bumi dan menyebarluaskan Islam sebagai agama Tauhid
ke seluruh penjuru dunia. Ini sebuah hakikat yang tidak dapat ditawar-tawar.
Rasulullah diperintah Allah untuk memerangi kemusyrikan dan kaum Musyrikin di
sekitar jazirah Arab. Jadi yang dimaksud dengan “manusia” di dalam hadits itu
adalah penyembah berhala dan kaum Musyrik Arab dahulu pada zaman Nabi.
Adapun ahlul
kitab, tidak termasuk di dalam hadits ini. Peperangan terhadap mereka pada
zaman Nabi dikarenakan mereka bersekongkol (konspirasi) dengan kaum Musyrik
Makkah untuk menyerang kaum Muslimin di Madinah. Bukan karena mereka sebagai
ahlul kitab yang tidak masuk Islam. Jadi, syirik atau paganisme (penyembahan
berhala) tidak boleh ada setelah Nabi saw dibangkitkan menjadi Rasul.
Peperangan yang berlangsung pada masa Rasul umumnya adalah peperangan melawan
mereka (kaum Musyrikin). Inilah yang dijelaskan oleh Hadits ini.
Kenapa mereka
diperangi? Ini adalah ketentuan yang ditetapkan oleh Allah Swt. Nabipun hanya
menjalankan perintah Allah Swt. Nabi tidak berhak merubah sedikitpun ketentuan
yang telah menjadi ketetapan dari Allah Swt.
Namun orang yang
sudah bersyahadat dan berikrar menjadi Muslim, tidak boleh dibiarkan mengabaikan
salat, atau tidak membayar zakat. Apabila mereka tidak menjalankan kewajiban
itu, terhadap mereka harus diambil tindakan tegas oleh pemerintahan Islam.
Sebagaimana dulu sikap Abu Bakar ash-Shiddiq –radhiyallahu ‘anhu- pada masa
kekhalifahannya terhadap pembangkang zakat, beliau memerangi kelompok itu
dengan senjata. Lalu ‘Umar ibn al-Khattab mengingatkan beliau, “kenapa Anda
memerangi orang yang sudah berikrar “La Ilaaha illallaah” padahal Rasul Saw
mengatakan : “Aku diperintahkan memerangi manusia hingga mereka bersaksi Tiada
Tuhan kecuali Allah..” Kemudian Abu Bakar menjawab, “Sungguh zakat adalah
kewajiban terhadap harta. Demi Allah kalau mereka menolak membayar zakat yang
dulu mereka bayar kepada Rasulullah, niscaya aku perangi mereka.” Lalu ‘Umarpun
mengikuti kebijakan Abu Bakar itu.
Perlindungan dari
Negara :
Dalam hadits ini
juga diterangkan, apabila seseorang yang telah bersyahadat dan menunaikan
kewajiban utamanya, maka ia berhak mendapatkan perlindungan dari pemerintahan
Islam. Darah dan hartanya tidak boleh diusik oleh siapapun. Maksudnya, darahnya
tidak boleh tertumpah dan hartanya tidak boleh diambil siapapun, termasuk oleh
Negara, selama orang tersebut tidak melakukan tindakan kejahatan yang
mengakibatkan dia dihukum. Tetapi bila ia membunuh, menganiaya orang lain, maka
hukum Qisas tetap berlaku.
Berbeda halnya di
zaman sekarang, seseorang tidak mendapatkan rasa aman pada jiwa dan hartanya.
Sewaktu-waktu nyawa bisa melayang, karena ditembak, atau dianiaya, dengan
alasan yang tak jelas, atau tidak melalui peradilan resmi. Berapa banyak orang
yang berseberangan dengan penguasa, tidak sepaham dengan penguasa, hidupnya
terancam, ia hilang tiba-tiba, diculik, ditembak, dianiaya, dan seterusnya.
Hartanya dirampas, dikuasai, disita dan seterusnya. Ini tidak terjadi dalam
Negara yang didasarkan pada syari’at Allah.
Berbeda pendapat
adalah hal biasa dalam Islam selama tidak menyangkut soal yang prinsip, aqidah
dan hal-hal yang qath’i (pasti). Apalagi perbedaan itu sebenarnya bertitik
tolak dari persamaan tujuan ingin kebaikan umat dan Negara. Perbedaan ini di
dalam Islam sangat dihargai.
Demikian juga di
dalam hadits ini diterangkan bahwa manusia baik sebagai individu atau sebagai
badan hukum (Negara), hanya bisa menilai dan mengadili manusia dalam hal yang
zahir saja, dalam sikap yang tampak seperti ucapan dan tindakan. Adapun hal-hal
yang menyangkut batin, tersembunyi di dalam hati dan pikiran, seseorang tak
bisa dihukum.
Wallahua’lam
bishowab
Sumber:
hasanalbanna.com
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan memberikan kritik dan saran anda...Jazakumullah Khoir...